Selasa, 02 Agustus 2011

Perlindungan Hukum

Perlindungan Hukum
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Fungsi hukum sebagai instrumen pengatur dan instrumen perlindungan ini, diarahkan pada suatu tujuan yaitu untuk menciptakan suasana hubungan hukum antarsubjek hukum secara harmonis, seimbang, damai, dan adil.
Ada tiga macam perbuatan pemerintahan, yaitu perbuatan pemerintahan dalam bidang pembuatan peraturan perundang-undang (regeling), perbuatan pemerintahan dalam penerbitan ketetapan (beschikking), dan perbuatan pemerintah dalam bidang keperdataan (materiele daad).
Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu:
1. Perlindungan hukum preventif
Pada perlindungan hukum ini rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapatkan bentuk yang definitif. Artinya perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.
2. Perlindungan hukum represif
Pada perlindungan hukum ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Alasan mengapa warga negara harus mendapat perlindungan hukum dari tindakan pemerintah, yaitu:
1. karena dalam berbagai hal warga negara dan badan hukum perdata tergantung pada keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan pemerintah. Seperti kebutuhan terhadap izin yang diperlukan untuk usaha perdagangan, perusahaan, atau pertambangan.
2. hubungan antara pemerintah dengan warga negara tidak berjalan dalam posisi sejajar. Warga negara merupakan pihak yang paling lemah dibandingkan pemerintah.
Perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan (beschikking) ditempuh melalui dua kemungkinan, yaitu peradilan administrasi (administratieve rechtspraak) dan banding administrasi (administratief beroep). Ada perbedaan antara peradilan administrasi dengan banding administrasi, yaitu:
- Kata peradilan menunjukkan bahwa hal ini menyangkut proses peradilan pada pemerintahan melalui instansi yang merdeka.
- Banding administrasi berkenaan dengan proses peradilan didalam lingkungan administrasi; instansi bidang administrasi adalah organ pemerintahan, dilengkapi dengan pertanggungjawaban pemerintahan. Dalam hal banding administrasi ini tindakan pemerintahan tidak hanya dinilai berdasarkan hukum tetapi dinilai aspek kebijaksaannnya.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan dapat ditempuh dua jalur, yaitu melalui banding administrasi atau upaya administrasi dan melalui peradilan.
Upaya administrasi ini ada dua macam, yaitu banding administrasi dan prosedur keberatan. Banding administrasi adalah penyelesaian sengketa tata usaha negara yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan ketetapan yang disengketakan, sedangkan prosedur keberatan adalah penyelesaian sengketa tata usaha negara dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan ketetapan yang bersangkutan. Ciri-ciri banding administrasi menurut SF. Marbun:
- pihak yang memutuskan adalah BTUN yang secara hierarki lebih tinggi daripada TUN yang memberi keputusan pertama atau BTUN lain.
- BTUN yang memeriksa banding administrasi atau pernyataan keberatan itu dapat mengubah dan atau mengganti keputusan BTUN yang pertama.
- Penilaian terhadap keputusan BTUN pertama itu dapat dilakukan secara lengkap, baik dari segi rechmatigheid (penerapan hukum) maupun dari segi doelmatigheid (kebijaksanaan atau ketepatgunaan). Keputusan TUN itu tidak saja dinilai berdasarkan norma-norma yang zakelijk, tetapi kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, harus merupakan bagian penilaian atas keputusan itu.
- perubahan-perubahan keadaan sejak saat diambilnya keputusan oleh BTUN pertama dan perubahan-perubahan keadaan yang terjadi selama proses pemeriksaan banding berjalan harus diperhatikan (ex tunc dan ex nunc).

please open this link and this link....thank you reader it will help me a lot^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar