Selasa, 02 Agustus 2011

Nikka Costa - First love

Every one can see
There's a change in me
They all say I'm not the same
Kid I used to be
Don't go out and play
I just dream all day
They don't know what's wrong with me
And I'm too shy to say
It's my first love
What I'm dreamin' of
When I go to bed
When I lay my head upon my pillow
Don't know what to do
My first love
Thinks that I'm too young
He doesn't even know
Wish that I could show him
What I'm feelin'
'cause I'm feelin' my first love
(instrumental)
Mirror on the wall
Does he care at all
Will he ever notice me
Could he ever fall
Tell me teddy bear
Why love is so unfair
Will I ever find a way
An answer to my prayer
For my first love
What I'm dreamin' of
When I go to bed
When I lay my head upon my pillow
Don't know what to do
My first love
Thinks that I'm to young
He doesn't even know
Wish that I could show him what I'm feelin'
'cause I'm feelin' my first love
My first love

Teori Kriminologi

RESUME TEORI-TEORI KRIMINOLOGI DALAM PERSPEKTIF BIOLOGI, PSIKOLOGI, Dan SOSIOLOGI
A. TEORI BIOLOGI KRIMINAL
Usaha untuk mencari sebab – sebab kejahatan dari ciri – ciri biologis, dengan mendasar pada pendapat Aristotle’s yang menyatakan bahwa otak merupakan organ dari akal, maka para ahli frenologi antara lain yaitu:
a. Gall (1758 – 1828) dan Surzuheim (1776 – 1832).
Teori tentang Gall dan Surzuheim yang mencari hubungan antara bentuk tengkorak kepala dengan tingkah laku, hasil penelitian tersebut menghasilkan dalil-dalil dasar yaitu:
1. Bentuk luar tengkorak kepala sesuai dengan apa yang ada di dalamnya dan bentuk dari otak,
2. Akal terdiri atas kemampuan dan kecakapan,
3. Kemampuan dan kecakapan berhubungan dengan bentuk otak dan tengkorak kepala.
b. Cessare Lombroso (1835-1909)
Seorang dokter ahli kedokteran kehakiman merupakan tokoh penting dalam mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri fisik (biologis) penjahat dalam bukunya, L’uomo Delinguente (1876), Lombrosso mengadakan penelitian mengenai penjahat – penjahat yang terdapat di dalam rumah penjara dan terutama mengenai tengkoraknya. Kesimpulan dari penelitian nya adalah bahwa penjahat jika dipandang dari sudut antrophologi mempunyai tanda- tanda tertentu. Tengkoraknya umpamanya isinya kurang jika di bandingkan dengan orang lain, dan terdapat kelainan- kelainan pada tengkoraknya.
Ajaran-ajaran yang dikemukakan Lombrosso adalah:
1. Penjahat adalah orang yang mempunyai bakat jahat.
2. Bakat jahat tersebut diperoleh karena kelahiran yaitu diwariskan dari nenek moyang (born criminal).
3. Bakat jahat tersebut dapat dilihat dari ciri- ciri biologis tertentu, seperti memiliki muka yang tidak simetris, bibir tebal hidung pesek, dan lain-lain.
4. Bakat jahat tidak dapat di ubah, artinya bakat jahat tersebut tidak dapat dipengaruhi.
c. Ernst Kretchmer (1988-1964)
Ernst Kretchmer mengadakan penelitian terhadap 260 orang gila di swabia, sebuah kota di barat daya jerman. Tujuannya untuk mencari hubungan antara tipe-tipe fisik yang beraneka ragam dengan karakter dan mental yang abnormal. Ia mendapatkan fakta, orang gila tersebut memiliki tipe-tipe tubuh teretentu dari kecenderungan fisik.dengan membedakan tipe dasar manusia dalam empat tipe yaitu :
1. Tipe Lepsotome , yang mempunyai bentuk jasmani tinggi, kurus dengan sifatnya pendiam dan dingin, bersifat tertutup dan selalu menjaga jarak, biasanya kejahatan pemalsuan.
2. Tipe Piknis, yang mempunyai bentuk tubuh pendek kegemukan, dengan sifat ramah dan riang, biasanya kejahatan penipuan dan pencurian.
3. Tipe Athletis, mempunyai bentuk tubuh dengan tulang otot yang kuat, dada lebar, dagunya kuat dan rahang menonjol. Sifatnya eksplosif dan agresif, biasanya kejahatan kekerasan dan seks.
4. Tipe Campuran dari tipe 1, 2 dan 3 tidak terklasifikasi.
B. TEORI PSIKOLOGI KRIMINAL
1. Psikoses
Terdiri dari psikoses organis dan psikoses fungsional.
a. Psikoses organis bentuk-bentuknya terdiri dari:
• Kelumpuhan umum dari otak yang ditandai dengan kemerosotan yang terus menerus dari seluruh kepribadian. Pada tingkat permulaan maka perbuatan pencurian secara terang- terangan.
• Traumatic psikoses yang diakibatkan oleh luka pada otak (gegar otak), penderita mudah gugup dan cenderung melakukan kejahatan kekerasan.
• Encephalis lethargic,biasanya diderita oleh anak- anak. Sering melakukan sindakan yang anti sosial.
• Senile dementia, diderita pada umum oleh pria yang sudah lanjut usia. Biasa melakukan tindakan pelanggaran seksual terhadap anak- anak.
• Pnerperal insanity, penderitanya adalah wanita yang sedang hamil. Kejahatan yang dilakukan biasanya aborsi.
• Epilepsy, bentuk psikoses yang sussah dipahami.
• Psikoses yang di akibatkan dari alcohol
b. Psikoses fungsional:
• Paranoid, penderitanya antara lain diliputi oleh khayalan.
• Maniac depressive psikoses, penderitanya menunjukkan tanda- tanda perubahan dari kegembiraan yang berlebihan ke kesedihan.
• Schizophrenia, pada penderitanya ada pribadi yang terpecah.

2. Neuroses
• Anxiety neuroes dan phobia
Keadaannya ditandai dengan ketakutan yang tidak wajar dan berlebih- lebihan terhadap adanya bahaya dari sesuatu atau pada sesuatu yang tidak ada sama sekali.
• Hysteria
Terdapat disosiasi antara dirinya dengan lingkungannya dalam berbagai bentuk. Pada umumnya sangat egosentris, emosional dan suka bohong.
• Obsesional dan compulsive neuroses
Penderitanya memiliki keinginan atau ide- ide yang tidak rasional dan tidak dapat ditahan.

3. Cacat Mental
Cacat mental lebih ditekan kan pada kekurangan intelegensia dari pada karakter atau kepribadiannya, yaitu dilihat dari tinggi rendahnya IQ dan tingkat kedewasaannya. Dalam literature masih membedakan beberapa bentuk seperti;
• Idiot : orang yang menunjukkan IQ yang dibawah 25.
• Imbecile ; orang yang menunjukkan IQ nya antara 25-50.
• Minded : IQ antara 50-70.

Psikologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia ditingkat individu dalam melakukan kejahatan. Hal tersebut terjadi karena pada diri individu menimbulkan suatu perasaan tidak puas yang didasari keyakinan bahwa lingkungan dan masyarakat telah bertindak tidak adil kepada diri individu, sehinngga ia melakukan tindak pidana ayau pelanggaran hukum yang menurut mereka yang melakukan tindak pidana tersebut bukan untuk melakukan tindak pidana, tetapi untuk perlampiasan dirinya yang diperlakukan tidak adil, sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan kepada individu- individu yang melakukan tindak pidana.
C. TEORI SOSIOLOGI KRIMINAL
Dalam teori ini, mempelajari, meneliti, membahas hubungan antara masyarakat dengan anggotanya antara masyarakat dengan anggotanya, antara kelompok baik karena hubungan tempat maupun etnis dengan anggotanya, antara kelompok dengan kelompok, sepanjang hubungan tersebut dapat menimbulkan kejahatan.
Secara umum, setiap masyarakat memiliki tipe kejahatan dan penjahat sesuai dengan budayanya, moralnya, kepercayaannya serta struktur-struktur yang ada. Dalam mempelajari, meneliti tindak penyimpangan sosial (kejahatan) melalui dua pendekatan :
1. Melihat penyimpangan sebagai kenyataan obyektif.
Dalam pendekatan ini didasarkan pada gambar tentang norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi tertentu.
Asumsi pertama, adanya consensus tentang nilai/norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga dengan mendasarkan adanya consensus tersebut maka secara relative mudah untuk mengidentifikasi pelaku penyimpangan/ kejahatan. Pertanyaaan dasar yang diajukan dalam pendekatan ini, meliputi :
a. Kondisi-kondisi sosio cultural apa yang dianggap paling menghasilkan kejahatan.
b. Mengapa orang-orang tetap melakukan kejahatan meski control diarahkan pada mereka?
c. Bagaimanakah control yang paling baik terhadap pelaku kejahatan?
Kekuatan pendekatan ini, adalah ketajaman dan kesederhanaan dalam merumuskan pertanyaan-pertanyaannya. Kelemahan pendekatan ini adalah mengikuti asumsi-asumsi kunci tersebut, sebab pada masyarakat majemuk/heterogen adalah :
a. Sulit sekali untuk begitu saja menyatakan adanya consensus yang didasarkan pada prinsip-prinsip adat istiadat masyarakat luas terhadap suatu kasus tertentu.
b. Sulit mengidentifikasikan penjahat karena kesempatan untuk memperoleh penemuan yang merupakan bagian dari kurangnya kesepakatan atas norma-norma.
c. Kondisi penegakan hukum yang selektif merupakan gambaran dari cara kerja penegak hukum, sehingga kategori-kategori tertentu cenderung untuk diberi cap sebagai penjahat dan dikenai sanksi. Konsekuensi dari penjatuhan hukuman tidak dapat menjadi sederhana dan seragam sebagaimana didalilkan.
2. Penyimpangan sebagai problematik subyektif
Pendekatan ini, mempelajari dan meneliti pada batasan sosial dari pelaku kejahatan, untuk mengetahui bagaimana perspektif dari orang-orang yang memberikan batasan kepada seseorang melakukan penyimpangan sosial, sehingga berusaha untuk menemukan:
a. Keadaan apa saja yang menyebabkan seseorang dipandang sebagai penjahat?
b. Bagaimanakah orang memandang peranan sosial tersebut?
c. Tindakan-tindakan apakah yang dilakukan orang-orang lain berdasarkan redefenisi atas orang tersebut?
d. Nilai positif ataukah negatif yang mereka berikan atas fakta-fakta penyimpangan?
Manheim, membedakan teori-teori sosiologis criminal ke dalam teori yang berorientasi pada kelas menengah.
a. Teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial, tapi dari aspek yang lain seperti lingkungannya, kependudukan, kemiskinan, dan sebagainya termasuk, teori ekologis, teori factor ekonomi dan teori differential association.
1) Teori Ekologis
Teori ini mengadakan penelitian sebab-sebab kejahatan dari aspek baik lingkungan manusia maupun sosial, seperti kepadatan penduduk, mobilitas penduduk, hubungan desa dan kota khususnya urbanisasi, daerah kejahatan dan perumahan kuno.
2) Teori Konflik Kebudayaan
T.Sellin dalam buku Culture Conflict and Crime (1938) bahwa semua konflik kebudayaan adalah konflik dalam nilai sosial, kepentingan dari norma-norma. Konflik kadang-kadang sebagai hasil sampingan dari proses perkembangan kebudayaan dan peradaban. Konflik norma-norma tingkah laku dapat timbul dalam berbagai cara seperti adanya perbedaa-perbedaan dalam cara hidup dan nilai sosial yang berlakudiantara kelompok-kelompok yang ada. Konflik antara norma-norma dari aturan-aturan cultural yang berbeda dapat terjadi antara lain : bertemunya dua budaya besar, budaya besar menguasai budaya kecil, apabila anggota dari suatu budaya pindah ke budaya lain.
3) Teori Faktor Ekonomi
Kehidupan ekonomi merupakan hal yang fundamental bagi seluruh struktur sosial dan cultural dan karenanya menentukan semua urusan dalam struktur tersebut, pandangan kriminologi kuno, menyatakan kejahatan sebagai akibat yang wajar dari kesengsaraan yang meluas, sehingga mereka percaya bahwa dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat luas maka akan dapat mengurangi kejahatan, khususnya kejahatan dalam bidang ekonomi.
G. Von Mayr (1841 – 1925), telah melakukan penelitian mengenai hubungan antara pencurian dengan harga gandum di bayern dan menunjukkan adanya korelasi yang tinggi antara kenaikan harga gandum dengan kejahatan hak milik, pengemisan dan emigrasi.
W.A.Bonger, mengatakan, factor ekonomi mempunyai pengaruh yang besar dalam timbulnya kejahatan dengan menambahkan apa yang disebutnya subyektive nahrungschwering (pengangguran) sebagai hal yang menentukan.
4) Teori Differential Assosiaciation
Teori ini berlandaskan pada proses belajar, yaitu perilaku kejahatan adalah yang dipelajari. Untuk beberapa kejadian memang benar, akan tetapi tentunya tidak benar untuk semua kasus. Teori Sutherland mendasarkan pada postulat bahwa kejahatan berasal dari organisasi sosial dan merupakan pernyataan dari organisasi tersebut. Menurut Sutherland, perilaku kejahatan adalah perilaku manusia yang sama dengan perilaku manusia pada umumnya yang bukan kejahatan.
b. Teori yang berorientasi pada kelas sosial
Teori ini dipandang sebagai pendewasaan teori-teori sebelumnya yang mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri yang terdapat atau yang melekat pada orang atau pelakunya, teori klas mencari diluar pelakunya khususnya pada struktur sosial yang ada.
Robert Merton dikenal dengan teori anomic yang merupakan teori kelas utama, sedangkan teori sub-budaya delinquent merupakan pengembangan dari teori anomic. Secara harfiah anomic berarti tanpa norma. Merton berusaha untuk menunjukkan bahwa beberapa struktur sosial dalam kenyataannya telah membuat oran-orang tertentu dalam masyarakat untuk bertindak menyimpang daripada mematuhi norma-norma sosial. Terdapat dua unsur struktur sosial dan cultural yang dianggap penting untuk menyusun teori tersebut.
1) Unsur struktur sosial, terdiri dari tujuan-tujuan dan kepentingan-kepentingan yang sudah membudaya meliputi kerangka aspirasi dasar manusia seperti dorongan hidup orisinal manusia
2) Struktur kultural terdiri dari aturan-aturan dan cara-cara control yang diterima untuk mencapai tujuan tersebut.

please reader you will help me a lot if you open this link and this link. thank you

Perlindungan Hukum

Perlindungan Hukum
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Fungsi hukum sebagai instrumen pengatur dan instrumen perlindungan ini, diarahkan pada suatu tujuan yaitu untuk menciptakan suasana hubungan hukum antarsubjek hukum secara harmonis, seimbang, damai, dan adil.
Ada tiga macam perbuatan pemerintahan, yaitu perbuatan pemerintahan dalam bidang pembuatan peraturan perundang-undang (regeling), perbuatan pemerintahan dalam penerbitan ketetapan (beschikking), dan perbuatan pemerintah dalam bidang keperdataan (materiele daad).
Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu:
1. Perlindungan hukum preventif
Pada perlindungan hukum ini rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapatkan bentuk yang definitif. Artinya perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.
2. Perlindungan hukum represif
Pada perlindungan hukum ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Alasan mengapa warga negara harus mendapat perlindungan hukum dari tindakan pemerintah, yaitu:
1. karena dalam berbagai hal warga negara dan badan hukum perdata tergantung pada keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan pemerintah. Seperti kebutuhan terhadap izin yang diperlukan untuk usaha perdagangan, perusahaan, atau pertambangan.
2. hubungan antara pemerintah dengan warga negara tidak berjalan dalam posisi sejajar. Warga negara merupakan pihak yang paling lemah dibandingkan pemerintah.
Perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan (beschikking) ditempuh melalui dua kemungkinan, yaitu peradilan administrasi (administratieve rechtspraak) dan banding administrasi (administratief beroep). Ada perbedaan antara peradilan administrasi dengan banding administrasi, yaitu:
- Kata peradilan menunjukkan bahwa hal ini menyangkut proses peradilan pada pemerintahan melalui instansi yang merdeka.
- Banding administrasi berkenaan dengan proses peradilan didalam lingkungan administrasi; instansi bidang administrasi adalah organ pemerintahan, dilengkapi dengan pertanggungjawaban pemerintahan. Dalam hal banding administrasi ini tindakan pemerintahan tidak hanya dinilai berdasarkan hukum tetapi dinilai aspek kebijaksaannnya.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan dapat ditempuh dua jalur, yaitu melalui banding administrasi atau upaya administrasi dan melalui peradilan.
Upaya administrasi ini ada dua macam, yaitu banding administrasi dan prosedur keberatan. Banding administrasi adalah penyelesaian sengketa tata usaha negara yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan ketetapan yang disengketakan, sedangkan prosedur keberatan adalah penyelesaian sengketa tata usaha negara dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan ketetapan yang bersangkutan. Ciri-ciri banding administrasi menurut SF. Marbun:
- pihak yang memutuskan adalah BTUN yang secara hierarki lebih tinggi daripada TUN yang memberi keputusan pertama atau BTUN lain.
- BTUN yang memeriksa banding administrasi atau pernyataan keberatan itu dapat mengubah dan atau mengganti keputusan BTUN yang pertama.
- Penilaian terhadap keputusan BTUN pertama itu dapat dilakukan secara lengkap, baik dari segi rechmatigheid (penerapan hukum) maupun dari segi doelmatigheid (kebijaksanaan atau ketepatgunaan). Keputusan TUN itu tidak saja dinilai berdasarkan norma-norma yang zakelijk, tetapi kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, harus merupakan bagian penilaian atas keputusan itu.
- perubahan-perubahan keadaan sejak saat diambilnya keputusan oleh BTUN pertama dan perubahan-perubahan keadaan yang terjadi selama proses pemeriksaan banding berjalan harus diperhatikan (ex tunc dan ex nunc).

please open this link and this link....thank you reader it will help me a lot^^

Anime yang kusukai (part 2)

4. Uta No Prince Sama (on going)
Anime ini baru berjalan beberapa episode aja di jepang sana, aku uda ngedownload beberapa episodenya di cyber12.com menurutku sich ini anime enak untuk ditonton, anime ini menceritakan tentang seorang gadis bernama Nanami Haruka yang memiliki mimpi untuk menjadi seorang penulis lagu dan untuk mewujudkannya ia pun bersekolah di sekolah khusus untuk para calon idol yang berwajah sangat tampan dan nanami pun dipasangkan dengan 3 orang idol disekolahnya, hal tersulit adalah disekolah itu memiliki aturan yang tidak boleh dilanggar yaitu sesama siswa/calon idol dilarang berpacaran...lalu bagaimana selanjutnya nasib nanami?


5. A Dark Rabbit has Seven Lives (itsuka tenma no kuro-usagi)
anime ini bercerita tentang seorang Vampir cewek bernama Saitohimea yang jatuh cinta pada seorang manusia yaitu taito dan pada waktu kecil mereka pun melakukan kontrak untuk saling mencintai selamanya hal itu membuat taito memiliki tujuh nyawa tetapi karena suatu peristiwa yang hampir membuat taito hampir mati ditangan hinata, saitohimea pun memohon pada hinata untuk tidak membunuh taito sebagai gantinya ingatan taito pun akan dihapus kemudian himea pun disegel smapai waktu ingatan taito pulih kembali.
please open this link and this link. it will help me a lot. thank you